ALUR PENDAFTARAN PENERBITAN SKCK
- Mendaftar dan Mengisi Data Pemohon secara online melalui alamat : https://skck.polresoku.id/, atau dengan scan (pindai) QRCode SKCK Polres OKU;
- Mencetak Bukti Pendaftaran Secara Online;
- Mengunjungi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRES OKU;
- Menyerahkan Bukti Pendaftaran dan Persyaratan Lengkap kepada Petugas.
PERSYARATAN :
Membuat SKCK Baru
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (Latar Merah).
- Menandatangani Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Melampirkan Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Fotocopy KTP/SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah.
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (Latar Merah).
- Menandatangani Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
- Melampirkan Tanda Bukti Status Kepesertaan Aktif Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS
BIAYA PEMBUATAN SKCK
Biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Dasar :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
CATATAN
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.